Kasus dugaan kartel oleh Honda dan Yamaha sudah diketok palu oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kasus kartel yang menimpa Yamaha dan Honda, kasus yang sudah bergulir lama ini menyatakan bersalah kepada dua produsen sepeda motor di indonesia yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Motor Honda (AHM).
Dalam sidang putusan kartel Yamaha dan Honda hari ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc. Info yang dikutip dari detik.com bahwa dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
“Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.
“Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif,” jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya’ranie.
Yamaha dan Honda diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.
Kita tinggal menunggu apakah kedua pabrikan ini akan banding atau menerima keputusan dan membayar denda yang lumayan besar juga. Kasus kartel ini sudah lama bergulir bahkan dari 2015 suaranya sampai ke DPR.
Dalam keterangannya pihak KPPU membeberkan seharusnya harga motor matic 110-125cc di indonesia hanya sekitar 10jutaan setelah diambil margin keuntungan sebesar 20% namun harga motor Yamaha dan Honda lebih dari 15jutaan.
Nah… ternyata harga motor matik murah bro… terus setelah kasus ini selesai harga motor matik apakah akan turun ??
More Stories
Adu Skill Teknisi AHASS Juga Ke Motor Listrik
Seremoni Penyerahan Unit NMAX “TURBO” TECH MAX ULTIMATE Untuk Konsumen Pertama di Wilayah Jateng – Jogja
Bandung – Jogja Naik Fazio “Cuma” 40rb, Serius Nih??