Aturan Baru, Kendaraan FTZ di Batam Pakai Plat Warna Hijau

Batam memang sudah lama jadi “surga otomotif”, dengan status kawasan FTZ (free trade zone) mobil-mobil mewah dengan harga murah banyak dijumpai dijalanan kota Batam. Nah baru-baru ini Dirlantas Polda Kepri bakal meneraplan aturan baru bagi kendaraan FTZ, yaitu penggunaan plat nomor berwarna hijau.

Seperti dikutip dari sindobatam.com, “Warna platnya akan dibedakan. Warna hijau untuk kendaraan bermotor roda dua dan mobil dengan fasilitas FTZ,” kata Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Himawa di Batam, Kamis. Hal ini merujuk ke peraturan Menteri keuangan bahwa mobil dan motor yang menggunakan plat tersebut (hijau) hanya boleh beroperasi di wilayah khusus dan tidak boleh beroperasi di wilayah Indonesia lainnya.

mobil plat Z

“Kami masih akan kordinasikan dengan Korlantas Mabes Polri, namun untuk sosialisasi di Kepri terutama Pulau Batam belum dilakukan,” kata dia.

Maksud dari aturan ini dari apa yang bang admin tangkep adalah sebagai pembeda kendaraan yang tidak dikenakan PPN (bea masuk) yaitu plat hijau dan kendaraan yang dikenakan PPN (plat hitam).

stnk ftz

Flash back beberapa tahun yang lalu beberapa kendaraan yang diimpor dari Singapura menggunakan nomor khusus dengan kode Z dibelakangnya, contoh BP 1234 FZ. Kemudian di tahun 2009 mulai juga diterapkan pembeda pada lembar STNK yaitu stampel FTZ.

Sebenarnya apa sih maksud dibalik ini ? apa tidak cukup stampel FTZ pada STNK sebagai pembeda kendaraan FTZ? Seberapa penting aturan plat hijau? Monggo di komentari ,,, 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*